2 Pemandu Lagu Dilucuti Bajunya dan Dilempar ke Laut, Satpol PP Langsung Segel Tempat Karaoke
Rabu, 12 April 2023 - 12:08 WIB
PESISIR SELATAN - Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, langsung menyegel rumah karaoke di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang. Penyegelan ini dilakukan sebagai buntut adanya aksi brutal yang dilakukan sejumlah pemuda, dengan melucuti baju dua pemandu lagu dan melemparnya ke laut.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, secara umum kafe-kafe yang menyediakan hiburan karaoke, dan pemandu lagu itu tidak ada memiliki izin.
Sementara itu kafe tempat perempuan pemandu lagu yang dilempar ke laut dan dilucuti bajunya, awalnya tak menyediakan karaoke dan pemandu lagi. "Sebelumnya kafe itu tidak menyeduakan pemandu lagu. Karena Covid-19, kami tidak melakukan pengecekan lagi ke sana. Tahu-tahu sudah ada pemandu lagunya," ujar Dailipal.
Melihat kondisi itu, akhirnya kafe tersebut disegel karena telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 1/2016. "Tidak boleh menyediakan perempuan pemandu lagu, sesuai Pasal 34, dan Pasal 35. Kafe itu kami segel, dan pemiliknya dipanggil," tegasnya, Rabu (12/4/2023).
Dailipal juga menyayangkan aksi sekelompok pemuda, yang telah melakukan persekusi terhadap dua pemandu karaoke tersebut. Seharusnya warga melaporkan kepada Satpol PP, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, bukan dengan main hakim sendiri.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, secara umum kafe-kafe yang menyediakan hiburan karaoke, dan pemandu lagu itu tidak ada memiliki izin.
Sementara itu kafe tempat perempuan pemandu lagu yang dilempar ke laut dan dilucuti bajunya, awalnya tak menyediakan karaoke dan pemandu lagi. "Sebelumnya kafe itu tidak menyeduakan pemandu lagu. Karena Covid-19, kami tidak melakukan pengecekan lagi ke sana. Tahu-tahu sudah ada pemandu lagunya," ujar Dailipal.
Melihat kondisi itu, akhirnya kafe tersebut disegel karena telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 1/2016. "Tidak boleh menyediakan perempuan pemandu lagu, sesuai Pasal 34, dan Pasal 35. Kafe itu kami segel, dan pemiliknya dipanggil," tegasnya, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga
Dailipal juga menyayangkan aksi sekelompok pemuda, yang telah melakukan persekusi terhadap dua pemandu karaoke tersebut. Seharusnya warga melaporkan kepada Satpol PP, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, bukan dengan main hakim sendiri.
(eyt)
tulis komentar anda