2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi Dibekuk, 1 Ditangkap di Grogol

Rabu, 12 April 2023 - 02:47 WIB
"Saat korban bangun tidur pagi hari pagi hari sekira pukul 04.00 WIB. Melihat barang miliknya laptop dan handphone, serta dompet hilang dan melaporkan kejadian ke polisi," tuturnya.

Dia mengatakan, barang-barang hasil curian kemudian dijual para pelaku. Selanjutnya uang hasil curiannya digunakan kebutuhan sehari-hari.

"Kedua pelaku melakukan aksi pencurian untuk mendapatkan uang lebih. Uang hasil penjualan barang bukti digunakan keduanya karena faktor ekonomi," pungkasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!