AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga D Desak Jaksa Ajukan Banding
Selasa, 11 April 2023 - 03:05 WIB
Pengacara keluarga D, Melisa Anggraini. Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengacara keluarga D, Melisa Anggraini menghormati putusan hakim atas vonis selama 3,5 tahun penjara di LPKA pada anak AG. Namun, Jaksa diminta untuk mengajukan banding lantaran hukumannya belum maksimal.
”Kuasa Hukum dan keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal, namun kami meminta Jaksa melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” ujar Melisa melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/4/2023).
Baca juga: AG Pertimbangkan Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara
Menurutnya, putusan hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa selama 4 tahun. Lantas, dari seluruh pertimbangan yang disampaikan, hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat anak AG terhadap anak korban dan terbukti melakukan turut serta.
”Kuasa Hukum dan keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal, namun kami meminta Jaksa melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” ujar Melisa melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/4/2023).
Baca juga: AG Pertimbangkan Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara
Menurutnya, putusan hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa selama 4 tahun. Lantas, dari seluruh pertimbangan yang disampaikan, hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat anak AG terhadap anak korban dan terbukti melakukan turut serta.
Lihat Juga :