Terungkap, Pegawai Bank di Sumsel Tilep Rp1,2 Miliar untuk Judi Online

Selasa, 11 April 2023 - 01:44 WIB
"Sekitar habis magrib Ibrahim menemui saya di pos scurity untuk meminjam kunci ATM. Katanya ada nasabah yang komplain," jelasnya

Diketahui, modus yang dilakukan ketiga terdakwa nekat memalsukan identitas dan memalsukan tanda tangan delapan nasabah Bank Sumsel Babel cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 angka 3 dan pasal 5 angka 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!