PDGI: RUU Kesehatan Berpotensi Mengancam Keselamatan Pasien dan Kriminalisasi Nakes

Senin, 10 April 2023 - 15:41 WIB
Senada, anggota Tim Hukum dan Legislasi PB PDGI Paulus Januar Satyawan menilai, ada cukup banyak pasal yang dianggap kontroversial. Menurut Paulus, PB PDGI telah mengerahkan Tim Hukum dan Legislasi untuk menelaah pasal demi pasal yang ada dalam RUU Kesehatan.

Paulus menyebut, setidaknya ditemukan 20 pasal yang tidak dapat diterima oleh PDGI untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Sebab pasal-pasal tersebut dianggap bermasalah baik secara subtansi maupun secara redaksional yang dapat menimbulkan multitafsir.

“Tim Hukum dan Legislasi PDGI telah merumuskan usulan perubahan terhadap pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Pasal yang bermasalah secara subtansi diganti atau dihapus. Pasal yang bermasalah secara redaksional diubah dengan tujuan untuk mempertegas agar tidak terjadi multi tafsir,” ucapnya.

Anggota Tim Hukum dan Legislasi PDGI Khoirul Anam memaparkan, ada beberapa hal krusial dari RUU Kesehatan yang dianggap tidak memberikan perlindungan hukum kepada para tenaga Kesehatan. "Dokter maupun dokter gigi diancam dengan hukum pidana sekalipun telah menjalankan tugasnya dengan benar,” katanya.

Dia menyebut, terdapat beberapa pasal yang juga dianggap melemahkan organisasi profesi. Bahkan, ada pasal-pasal yang seharusnya ada tapi dihilangkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!