Simpan 2 Pucuk Senjata Dua Kurir Sabu Dicokok

Senin, 20 Juli 2020 - 10:44 WIB
Kini kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menginstruksikan kepada tim opsnal berpencar melakukan pengejaran melalui jalur laut hingga perbatasan Malaysia.

“Kami menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait adanya kampung narkoba yang tidak pernah tersentuh hokum. Kebetulan jarak kampung tersebut berkisar 150 kilometer dari pusat kota kabupaten,” bebernya. (BACA JUGA: BREAKING-Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Dirawat di RS)

Kini kedua tersangka terpaksa mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya diancam pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!