Meresahkan! WNA Hungaria Tak Mau Bayar Belanjaan dan Dirikan Tenda di GOR

Rabu, 05 April 2023 - 23:59 WIB
RS diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian. Sanksi yang bisa dijatuhkan bisa berupa administrasi hingga deportasi. Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 UU No./6/Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Ngeri! Beda Pilihan Kades, 3 Orang di Bangkalan Dibacok hingga Terkapar di Tepi Jalan

Setelah proses pemeriksaan di TPI Yogyakarta selesai, pihaknya berencana mengirimkan RS ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang, sembari menunggu proses deportasi. Barang bukti seperti paspor, perangkat tenda, hingga sejumlah tumbuhan yang diambil RS dari hutan telah disita.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najarudin Saparat mengungkapkan kegiatan RS tidak sesuai dengan tujuan izin yang diberikan negara asalnya. Visa yang dipegang RS memang bisa menjadi syarat orang asing masuk.

"Visa tersebut hanya bisa digunakan untuk tujuan wisata atau kegiatan bisnis. Kegiatannya pertama memang tidak bermanfaat, yang kedua juga mengganggu ketertiban umum," tambahnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!