Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Kompol Kasranto: Ada Setan yang Menjerumuskan Saya

Rabu, 05 April 2023 - 22:38 WIB
Baca Juga: Pleidoi Linda Pudjiastuti Terdakwa Narkoba: Kehidupan Saya Jatuh Terperosok



"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan saya betul-betul menyesal dengan kekhilafan saya sampai melanggar hukum yang notabennya saya adalah sebagai anggota Polri," pungkasnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Kasranto dituntut hukuman 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!