Pleidoi Linda Pudjiastuti Terdakwa Narkoba: Kehidupan Saya Jatuh Terperosok
Rabu, 05 April 2023 - 18:03 WIB
"Mama juga mohon maaf dan mohon ampunan kepada kalian karena Mama belum bisa menemani kalian melewati setiap pertumbuhan kejadian dan perkara yang akan kami jalani dalam kehidupan kalian ke depannya," kata Linda.
Sebelumnya, Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa. Dia terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat menyampaikan pleidoi, Linda sambil menangis karena mengungkap sejumlah pernyataan miring mengenai dirinya. "Sejak awal saya ditetapkan terperiksa dalam perkara ini beragam tudingan telah disebarkan bahwa saya dituding pemilik diskotek, mucikari, bahkan bandar narkoba," ungkapnya.
Menurut dia, tudingan tersebut tidaklah benar. Bahkan, karena banyaknya tudingan tersebut membuat anak-anaknya depresi.
Sebelumnya, Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa. Dia terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat menyampaikan pleidoi, Linda sambil menangis karena mengungkap sejumlah pernyataan miring mengenai dirinya. "Sejak awal saya ditetapkan terperiksa dalam perkara ini beragam tudingan telah disebarkan bahwa saya dituding pemilik diskotek, mucikari, bahkan bandar narkoba," ungkapnya.
Menurut dia, tudingan tersebut tidaklah benar. Bahkan, karena banyaknya tudingan tersebut membuat anak-anaknya depresi.
(jon)