Polisi Ringkus 90 Tersangka Penyalahgunaan Bahan Peledak, Sita Ratusan Kilogram Obat Mercon
Rabu, 05 April 2023 - 10:53 WIB
Baca juga: Terbongkar! Cara Mbah Slamet Habisi Korban: Minum Racun Campur Obat Penenang
Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan undang-undang berbeda. Mulai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 sebagaimana Lembaran Negara 1932 nomor 143 terakhir diubah dengan Lembaran Negara 1933 nomor 9.
Hingga tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di masing-masing daerah tempat kasus itu diungkap.
Total barang bukti yang disita terinci; 4,5 kuintal serbuk bahan petasan, 2 kg serbuk alumunium, 25 kg serbuk belerang, 19 kg arang, KNO 500 gram, 35 kg potasium, 11kg serbuk brom silver, 347.800 petasan korek, 7.000 petasan renteng, 37.859 buah petasan berbagai ukuran, 629 selongsong petasan, 117 lembar sumbu dan 500 ba hingga uang tunai Rp2.400.000.
Kapolda mengatakan aneka bahan peledak itu sudah dilakukan disposal oleh Gegana Satuan Brimob Polda Jateng. Ada beberapa yang disisakan sebagai sampel untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan undang-undang berbeda. Mulai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 sebagaimana Lembaran Negara 1932 nomor 143 terakhir diubah dengan Lembaran Negara 1933 nomor 9.
Hingga tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di masing-masing daerah tempat kasus itu diungkap.
Total barang bukti yang disita terinci; 4,5 kuintal serbuk bahan petasan, 2 kg serbuk alumunium, 25 kg serbuk belerang, 19 kg arang, KNO 500 gram, 35 kg potasium, 11kg serbuk brom silver, 347.800 petasan korek, 7.000 petasan renteng, 37.859 buah petasan berbagai ukuran, 629 selongsong petasan, 117 lembar sumbu dan 500 ba hingga uang tunai Rp2.400.000.
Kapolda mengatakan aneka bahan peledak itu sudah dilakukan disposal oleh Gegana Satuan Brimob Polda Jateng. Ada beberapa yang disisakan sebagai sampel untuk proses hukum lebih lanjut.
Lihat Juga :