Polisi Ringkus 90 Tersangka Penyalahgunaan Bahan Peledak, Sita Ratusan Kilogram Obat Mercon
Rabu, 05 April 2023 - 10:53 WIB
SEMARANG - Polda Jawa Tengah dan polres jajaran mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan peledak (obat mercon) dan 90 tersangka. Ratusan kilogram bahan-bahannya disita.
Pengungkapan ini dilakukan selama 10 hari mulai 24 Maret – 4 April 2023 dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2023.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengemukakan modus operandinya beragam. “Menjual bahan baku, menjual petasan dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi hingga menjual secara online,” ungkap Kapolda Jateng saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/4/2023).
Motifnya sendiri, sebut Kapolda, rata-rata ekonomi. Mencari keuntungan terkait dengan kebiasaan masyarakat dalam menyambut bulan Ramadan. “Unit siber kita terus memantau,” lanjutnya.
Baca juga: Terbongkar! Cara Mbah Slamet Habisi Korban: Minum Racun Campur Obat Penenang
Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan undang-undang berbeda. Mulai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 sebagaimana Lembaran Negara 1932 nomor 143 terakhir diubah dengan Lembaran Negara 1933 nomor 9.
Hingga tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di masing-masing daerah tempat kasus itu diungkap.
Total barang bukti yang disita terinci; 4,5 kuintal serbuk bahan petasan, 2 kg serbuk alumunium, 25 kg serbuk belerang, 19 kg arang, KNO 500 gram, 35 kg potasium, 11kg serbuk brom silver, 347.800 petasan korek, 7.000 petasan renteng, 37.859 buah petasan berbagai ukuran, 629 selongsong petasan, 117 lembar sumbu dan 500 ba hingga uang tunai Rp2.400.000.
Kapolda mengatakan aneka bahan peledak itu sudah dilakukan disposal oleh Gegana Satuan Brimob Polda Jateng. Ada beberapa yang disisakan sebagai sampel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Total barang bukti yang disita ini hasil ungkap 24 polres dan 58 laporan polisi,” tambah Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
Pada serangkaian cipta kondisi itu, terdapat kasus menonjol yang terjadi di Jawa Tengah. Yakni yang terjadi di wilayah Polresta Magelang tepatnya di Dusun Junjungan, Desa Giwirarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Obat petasan meledak menyebabkan satu korban tewas, 3 warga lain luka dan merusak 11 rumah warga.
Pada kasus itu polisi menetapkan satu tersangka yakni Nur Wachidun alias Idun (44) seorang buruh yang menjual bahan obat mercon. Barang buktinya; 1 buah kantong plastik bahan mercon dan bagian tubuh Mufid yakni korban meninggal dunia pada ledakan bahan mercon itu.
Pengungkapan ini dilakukan selama 10 hari mulai 24 Maret – 4 April 2023 dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2023.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengemukakan modus operandinya beragam. “Menjual bahan baku, menjual petasan dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi hingga menjual secara online,” ungkap Kapolda Jateng saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/4/2023).
Motifnya sendiri, sebut Kapolda, rata-rata ekonomi. Mencari keuntungan terkait dengan kebiasaan masyarakat dalam menyambut bulan Ramadan. “Unit siber kita terus memantau,” lanjutnya.
Baca juga: Terbongkar! Cara Mbah Slamet Habisi Korban: Minum Racun Campur Obat Penenang
Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan undang-undang berbeda. Mulai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 sebagaimana Lembaran Negara 1932 nomor 143 terakhir diubah dengan Lembaran Negara 1933 nomor 9.
Hingga tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di masing-masing daerah tempat kasus itu diungkap.
Total barang bukti yang disita terinci; 4,5 kuintal serbuk bahan petasan, 2 kg serbuk alumunium, 25 kg serbuk belerang, 19 kg arang, KNO 500 gram, 35 kg potasium, 11kg serbuk brom silver, 347.800 petasan korek, 7.000 petasan renteng, 37.859 buah petasan berbagai ukuran, 629 selongsong petasan, 117 lembar sumbu dan 500 ba hingga uang tunai Rp2.400.000.
Kapolda mengatakan aneka bahan peledak itu sudah dilakukan disposal oleh Gegana Satuan Brimob Polda Jateng. Ada beberapa yang disisakan sebagai sampel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Total barang bukti yang disita ini hasil ungkap 24 polres dan 58 laporan polisi,” tambah Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
Pada serangkaian cipta kondisi itu, terdapat kasus menonjol yang terjadi di Jawa Tengah. Yakni yang terjadi di wilayah Polresta Magelang tepatnya di Dusun Junjungan, Desa Giwirarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Obat petasan meledak menyebabkan satu korban tewas, 3 warga lain luka dan merusak 11 rumah warga.
Pada kasus itu polisi menetapkan satu tersangka yakni Nur Wachidun alias Idun (44) seorang buruh yang menjual bahan obat mercon. Barang buktinya; 1 buah kantong plastik bahan mercon dan bagian tubuh Mufid yakni korban meninggal dunia pada ledakan bahan mercon itu.
(msd)
tulis komentar anda