Polda Riau Bongkar Penyulingan Minyak Ilegal Milik PT Chevron

Senin, 20 Juli 2020 - 01:53 WIB
Polda Riau berhasil membongkar penyulingan minyak ilegal milik PT Chevron.Foto/Banda Tanjung
DUMAI - Polda Riau membongkar komplotan penyulingan minyak mentah yang diambil dari sumur PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) di Kota Dumai Riau. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 46 ton minyak olahan.

Operasi penyulingan minyak ini dilakukan di kawasan Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur. Lokasinya berada di tengah perkebunan kelapa sawit dan tidak begitu jauh dari pemukiman.

(Baca juga: Pulang dari Medan, Bayi Tiga Bulan di Riau Positif COVID-19 )

"Dalam kasus ini, tim kita dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 46 ton bahan bakar minyak, " kata Kapolda Riau Agung Setya Imam Effendi di lokasi Minggu (19/7/2020).

Di lokasi terlihat ditemukan tunggu penglohanan minyak mentah PT Chevron, puluhan drigen dan tanki berisi minyak mentah, premium dan solar. Ada tiga titik penyulingan seperti tempat pembakaran, penyulingan hingga gudang penyimpanan yang lokasinya berdekatan.



Kapolda menyatakan, dalam kasus ini mengamankan empat orang. Mereka ialah DA (58) berperan sebagai pengelola dan pengawas kegiatan penyulingan minyak, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai pekerja.

"Kemudian satu orang yakni AM (38) yang merupakan salah seorang karyawan PT. Arthindo Utama yang merupakan kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak. Dialah yang menyuplai minyak mentah untuk diolah menjadi solar dan premium," ucap jendral bintang dua ini.

Kapolda Riau mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka AM adalah, mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida).

(Baca juga: Bekerja di Riau, Lima Warga Sumsel Positif COVID-19 )
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More