122 Ton Barang Bekas asal Luar Negeri Dimusnahkan di Batam

Senin, 03 April 2023 - 19:32 WIB
Bea Cukai Batam memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yakni barang bekas asal luar negeri sebanyak 122 ton, di PT Desa Air Cargo Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (3/4/2023). Foto: iNewsTV/Gusti Yennosa
BATAM - Bea Cukai Batam memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yakni barang bekas asal luar negeri sebanyak 122 ton, di PT Desa Air Cargo Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (3/4/2023).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, pemusnahan BMMN berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.



"Barang bekas yang dimusnahkan yaitu pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas dengan total keseluruhan mencapai 5.853 koli dengan berat 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar," kata Askolani.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!