Majelis Hakim PN Jaktim Beri Waktu 2 Minggu Haris Azhar Ajukan Eksepsi

Senin, 03 April 2023 - 15:46 WIB
JPU menuturkan Haris beserta Fatia menyeret nama Luhut dalam kajian isu dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM.

Keduanya pun menyebutkan, lanjut JPU, adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang bertajuk "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya". Baca juga: PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Haris Azhar dan Fatia Senin Pekan Depan

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!