Majelis Hakim PN Jaktim Beri Waktu 2 Minggu Haris Azhar Ajukan Eksepsi

Senin, 03 April 2023 - 15:46 WIB
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Direktur Lokataru Haris Azhar mendengarkan dakwaan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Foto: MPI/Muhammad Farhan
JAKARTA - Terdakwa pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan , Direktur Lokataru Haris Azhar telah mendengar bacaan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Senin (3/4/2023). Aktivis HAM ini akn mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Haris menyatakan dirinya tidak menerima dakwaan tersebut saat ditanyakan apakah memahami isi surat dakwaan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana. Kuasa Hukum Haris, Isnur pun mengajukan eksepsi selama dua minggu guna mempersiapkan keterangan keberatan atas surat dakwaan tersebut.



"Kami mengajukan eksepsi majelis, kami meminta dua minggu," ujar Isnur kepada Majelis Hakim, Senin (3/3/2023). Baca juga: Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Siap Hadapi Menko Marves di PN Jaktim

Majelis Hakim pun mengabulkan eksepsi dua minggu yang diajukan kuasa hukum Haris Azhar. Pengabulan Majelis Hakim menimbang tim kuasa hukum untuk melengkapi surat-surat yang belum lengkap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!