Majelis Hakim PN Jaktim Beri Waktu 2 Minggu Haris Azhar Ajukan Eksepsi

Senin, 03 April 2023 - 15:46 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Jaktim...
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Direktur Lokataru Haris Azhar mendengarkan dakwaan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Terdakwa pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan , Direktur Lokataru Haris Azhar telah mendengar bacaan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Senin (3/4/2023). Aktivis HAM ini akn mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Haris menyatakan dirinya tidak menerima dakwaan tersebut saat ditanyakan apakah memahami isi surat dakwaan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana. Kuasa Hukum Haris, Isnur pun mengajukan eksepsi selama dua minggu guna mempersiapkan keterangan keberatan atas surat dakwaan tersebut.

"Kami mengajukan eksepsi majelis, kami meminta dua minggu," ujar Isnur kepada Majelis Hakim, Senin (3/3/2023). Baca juga: Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Siap Hadapi Menko Marves di PN Jaktim

Majelis Hakim pun mengabulkan eksepsi dua minggu yang diajukan kuasa hukum Haris Azhar. Pengabulan Majelis Hakim menimbang tim kuasa hukum untuk melengkapi surat-surat yang belum lengkap.

"Guna mempersiapkan surat-surat yang belum selesai hari ini, jadi tidak ada alasan lagi, misalnya aturan ini aturan itu," jelas Ketua Majelis Hakim Cokorda.

Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan sidang eksepsi terdakwa Haris Azhar dilanjutkan kembali pada 17 April 2023 pukul 10.00 WIB.



Sebelumnya, Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani sidang dakwaan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dakwan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin ini, 3 April 2023. Dakwaan atas Haris Azhar dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terpisah dari terdakwa lainnya, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata JPU di ruang sidang utama, Senin (3/4/2023).

JPU menuturkan Haris beserta Fatia menyeret nama Luhut dalam kajian isu dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM.

Keduanya pun menyebutkan, lanjut JPU, adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang bertajuk "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya". Baca juga: PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Haris Azhar dan Fatia Senin Pekan Depan

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Rekomendasi
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved