Memproteksi UMKM, KTU Berikan Pelindungan Tempat Usaha

Sabtu, 01 April 2023 - 05:57 WIB
Sektor ekonomi memilki tiga pilar, yakni pendanaan, pembinaan, dan yang terakhir adalah proteksi. (Ist)
BANDUNG - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menyebutkan peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha.

Hal ini menjadi potensi yang sangat besar bagi bisnis asuransi umum, utamanya peluang memproteksi bisnis UMKM. Ekonomi Indonesia ditopang oleh UMKM, hal ini dibuktikan dari besarnya kontribusi UMKM terhadap PDB yang mencapai 60,5%.

Sektor ekonomi memilki tiga pilar, yakni pendanaan, pembinaan, dan yang terakhir adalah proteksi.



Dalam hal ini proteksi merupakan pilar yang juga penting untuk manajemen risiko yang akan terjadi pada para pelaku UMKM, dimana terdapat risiko asset, diri, transaksi, dan operasional bisnis yang harus dilindungi.

Sejatinya pelaku UMKM seharusnya lebih memiliki kesadaran terhadap proteksi yaitu dengan berasuransi, karena asuransi berkontribusi dalam meminimalkan risiko untuk memproteksi sustainabilitas usaha, ketahanan ekonomi, dan daya saing.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2022 OJK menunjukkan masih banyaknya masyarakat Indonesia yang belum melek dengan proteksi, hal ini terbukti dari tingkat literasi dan inklusi asuransi pada tahun 2022 hanya sebesar 31,72% dan 16,63%.

Padahal dengan memilki asuransi untuk memproteksi aset yang dimiliki bisa membantu para pelaku UMKM dalam memulai usahanya kembali jika terjadi risiko yang menimpa tempat usahanya.

BRINS memiliki produk Asuransi Mikro Kerusakan Tempat Usaha (KTU) yang dapat memberikan perlindungan terhadap Tempat Usaha Menetap atau Tempat Usaha Bergerak dari risiko kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, risiko tertabrak kendaraan, huru-hara bencana alam, dan risiko lainnya yang tercantum pada polis asuransi.

Dengan mengeluarkan biaya seharga secangkir kopi yaitu Rp40 ribu /tahun, tempat usaha sudah dapat terlindung dan mendapatkan manfaat berupa santunan sebesar Rp5 juta untuk memulai usahanya kembali.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content