5 Fakta Heboh Penipuan Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah di Arab Saudi

Jum'at, 31 Maret 2023 - 20:41 WIB
Jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah. Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan.

2. Penetapan 3 Tersangka

Dari pengaduan, penyidik mengetahui bahwa jemaah diberangkatkan PT NSWM. Polisi akhirnya menangkap 3 orang pihak agen travel umrah yang menipu dan menelantarkan jemaah di Arab Saudi.

Ketiganya yakni Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48), pasangan suami istri pemilik agen travel umrah PT NSWM, serta Hermansyah selaku direktur utama.

Tiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kemudian, juga dijerat Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

3. Salah Satu Tersangka Ternyata Residivis

Salah satu tersangka yakni Mahfudz merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penipuan jemaah umrah pada tahun 2016. Mahfudz diketahui menjabat sebagai pimpinan di PT GAM.

Saat itu, Mahfudz menawarkan paket umrah murah kepada korban dengan harga berkisar Rp13 juta hingga Rp19 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!