Razia Obat Keras di Tangsel Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, 2 Penjual Nyebur ke Sungai

Jum'at, 31 Maret 2023 - 14:45 WIB
Ribuan butir obat golongan G itu dijual bebas tanpa pengawasan dan resep dokter. Jika disalahgunakan penggunaan obat-obatan tersebut dapat merusak kesehatan.

Menurut Muksin, razia itu dilakukan bermula adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras golongan G di wilayahnya. Apalagi peredarannya menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kota.

"Sanksinya ada dalam Pasal 69 juncto Pasar 61 ayat 1 dengan kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta," jelas Muksin.

Baca Juga: Polisi Gulung Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang



Dari ribuan pil yang disita, paling banyak berjenis tramadol. Obat ini termasuk dalam kategori obat yang umumnya digunakan mengobati nyeri, peradangan, dan demam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!