Kasus Pemerkosaan Anak di Jakut, LBH RPA Perindo: Total Hukuman Terdakwa 10,5 Tahun Penjara
Rabu, 29 Maret 2023 - 16:40 WIB
"Kita jumlahkan semuanya dengan ancaman sanksi hukum yang dibuat oleh majelis hakim hari ini, yaitu putusan sembilan tahun ditambah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, kemudian ditambahkan lagi restitusi Rp27,56 juta, apabila itu tidak dibayarkan menjadi 1 tahun hukuman penjara," jelas Amriadi di PN Jakarta Utara.
"Jadi kalau kita total hukumannya, sekarang menjadi 10,5 tahun penjara. Jadi hanya berkurang 1,5 tahun dari pertimbangan majelis hakim terhadap tuntutan jaksa," lanjut Amriadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa B selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023).
RPA Perindo sebelumnya berharap majelis hakim memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa tersebut. Hal itu demi memberikan efek jera kepada terdakwa dan memberikan peringatan kepada masyarakat tentang beratnya hukuman kepada pelaku kekerasan seksual anak. RPA Partai Perindo dikenal gigih memperjuangkan hak perempuan dan anak.
Lihat Juga :