Kasus Pemerkosaan Anak di Jakut, LBH RPA Perindo: Total Hukuman Terdakwa 10,5 Tahun Penjara
Rabu, 29 Maret 2023 - 16:40 WIB
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyampaikan keterangan kepada media di PN Jakut, Rabu (29/3/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
JAKARTA - SC alias B, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak berinisial SAJ (13), divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rabu (29/3/2023). RPA Perindo mengapresiasi putusan hakim tersebut karena tidak terlalu jauh dari tuntutan jaksa.
Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Amriadi Pasaribu menyebutkan, selain vonis kurungan badan, terdakwa B juga dikenai hukuman denda Rp1 miliar, serta biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp27,56 juta.
Denda dan ganti rugi itu masing-masing memiliki subsider kurungan badan selama enam bulan dan satu tahun. Jika terdakwa tidak mampu membayar jumlah uang yang ditentukan tersebut, maka total hukuman yang diberikan kepada terdakwa yakni 10,5 tahun penjara.
Baca Juga: RPA Perindo Apresiasi Pemerkosa Anak di Jakarta Utara Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Amriadi Pasaribu menyebutkan, selain vonis kurungan badan, terdakwa B juga dikenai hukuman denda Rp1 miliar, serta biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp27,56 juta.
Denda dan ganti rugi itu masing-masing memiliki subsider kurungan badan selama enam bulan dan satu tahun. Jika terdakwa tidak mampu membayar jumlah uang yang ditentukan tersebut, maka total hukuman yang diberikan kepada terdakwa yakni 10,5 tahun penjara.
Baca Juga: RPA Perindo Apresiasi Pemerkosa Anak di Jakarta Utara Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Lihat Juga :