Tersangka Kekerasan Seksual Modus Latihan Gulat di Sasana Akhirnya Ditahan

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:54 WIB
Keesokan harinya, pada tanggal 27 Juli 2022 keduanya bertemu di tempat latihan yang menjadi lokasi terjadinya peristiwa itu. Diduga, korban yang berinisial AMS mendapatkan perlakuan kekerasan seksual di lokasi tersebut.

"Korban mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan di sasana gulat itu. Dimana pada saat itu kondisi sasana hanya ada pelaku dan korban," imbuhnya.

Atas penangkapan itu, polisi turut menyita satu buah kaso lengan pendek warna merah, satu buah celana panjang warna hitam dan kaos bermotif one piece milik korban. Juga satu unit handphone milik pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf (b) atau huruf (c) UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 6 huruf (b) dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Pasal 6 huruf (c) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More