Tersangka Kekerasan Seksual Modus Latihan Gulat di Sasana Akhirnya Ditahan

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:54 WIB
loading...
Tersangka Kekerasan...
Tersangka AS, pelaku pencabulan dengan modus latihan gulat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (28/03/2023). Foto/Polres Bantul
A A A
BANTUL - Polres Bantul menahan tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap atlet yang terjadi pada Juli 2022 lalu. Tersangka terancam dikenakan 12 tahun hukuman penjara.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ismail Bayu Setio Aji menerangkan, setelah cukup alat bukti yang dilengkapi sejumlah keterangan saksi ahli, pelaku yang berinisial AS (30) warga Bambanglipuro resmi ditahan pada Senin (27/3/2023) kemarin. Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober tahun lalu.

Baca juga: MA Tolak Gugatan soal Aturan Kekerasan Seksual

"Karena kita menggunakan undang-undang baru, jadi kita perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik Kejaksaan maupun Polda DIY jadi kita harus menyelaraskan pandangan yang sama. Kemudian kita juga perlu keterangan beberapa ahli. Sehingga butuh waktu penangkapan," kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (28/03/2023).

Dalam hal ini, Polres Bantul melibatkan tiga saksi ahli pidana dan ahli psikologi. Pasalnya, saat peristiwa ini terjadi tidak ada saksi mata sehingga perlu adanya keterangan dari saksi ahli.

Terlebih, setelah terjadinya peristiwa ini, terdapat perubahan perilaku dari korban karena psikologinya terganggu.

"Bahwa dari peristiwa yang dialami berdampak psikologis pada Korban mempengaruhi aktivitasnya sehari-hari, ditandai dengan gejala diantaranya kehilangan minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, serta perilaku menyakiti diri sendiri. Sehingga hal ini dapat menjadi tanda depresi ringan," katanya.

Baca juga: Darurat Kekerasan Seksual, Pemerintah Harus Ambil Langkah Sistematis

Lebih lanjut, Ismail mengatakan bahwa peristiwa ini bermula pada tanggal 26 Juli 2022 lalu, di mana pada saat itu pelaku menghubungi korban mengajak melaksanakan latihan gulat di salah satu sasana gulat di wilayah Sanden, Bantul.

Keesokan harinya, pada tanggal 27 Juli 2022 keduanya bertemu di tempat latihan yang menjadi lokasi terjadinya peristiwa itu. Diduga, korban yang berinisial AMS mendapatkan perlakuan kekerasan seksual di lokasi tersebut.

"Korban mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan di sasana gulat itu. Dimana pada saat itu kondisi sasana hanya ada pelaku dan korban," imbuhnya.

Atas penangkapan itu, polisi turut menyita satu buah kaso lengan pendek warna merah, satu buah celana panjang warna hitam dan kaos bermotif one piece milik korban. Juga satu unit handphone milik pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf (b) atau huruf (c) UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 6 huruf (b) dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Pasal 6 huruf (c) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Kolaborasi MNC Peduli...
Kolaborasi MNC Peduli - Next Hotel Yogyakarta Tanam Mangrove di Pantai Baros Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir
MNC Peduli Bersama Next...
MNC Peduli Bersama Next Hotel Yogyakarta Tanam 100 Mangrove di Pantai Baros Bantul
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Sesalkan Pembubaran...
Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Rekomendasi
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
MNC Asia Holding Raup...
MNC Asia Holding Raup Laba Bersih Rp1,4 Triliun di 2025, Setujui Private Placement 8,6 Miliar Saham
Berita Terkini
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved