Polda Jateng Tetapkan 1 Tersangka Ledakan Mercon di Kaliangkrik Magelang
Senin, 27 Maret 2023 - 11:19 WIB
Polisi melakukan olah TKP ledakan petasan di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah.
SEMARANG - Polda Jateng menetapkan satu tersangka insiden meledaknya petasan di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, yang menyebabkan 1 orang tewas dan 11 rumah rusak.
“Tersangka berinisial I berperan sebagai penjual (bahan petasan), ada barang bukti sudah diamankan hampir 10 kg,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Lutfi, Senin (27/3/2023).
Tersangka ini dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. “Terus kita kembangkan, agar jadi pembelajaran masyarakat,” lanjutnya.
Baca juga: Ledakan Petasan Tewaskan 1 Orang dan Hancurkan 11 Rumah, Begini Penampakannya
“Tersangka berinisial I berperan sebagai penjual (bahan petasan), ada barang bukti sudah diamankan hampir 10 kg,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Lutfi, Senin (27/3/2023).
Tersangka ini dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. “Terus kita kembangkan, agar jadi pembelajaran masyarakat,” lanjutnya.
Baca juga: Ledakan Petasan Tewaskan 1 Orang dan Hancurkan 11 Rumah, Begini Penampakannya
Lihat Juga :