Sakit Hati Dituduh Curi Sapi, Arsyad Habisi Nyawa Imam Masjid

Senin, 27 Maret 2023 - 05:10 WIB
Baca juga: Ledakan Petasan Tewaskan 1 Orang dan Hancurkan 11 Rumah, Begini Penampakannya

"Pelaku yang sakit hati karena dituduh mencuri sapi, langsung mendatangi korban dan menyerang korban dengan brutal menggunakan sebilah parang. Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka parah di bagian wajah, kepala, dan tangan," ungkap Slamet.

Baca juga: Kubah Masjid di Makassar Roboh, Total Korban Luka Jadi 12 Orang

Selain menangkap pelaku pembunuhan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan celana korban, serta sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!