Sakit Hati Dituduh Curi Sapi, Arsyad Habisi Nyawa Imam Masjid
Senin, 27 Maret 2023 - 05:10 WIB
loading...
Sakit hati dituduh mencuri sapi, seorang pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Arsyad (42) tega membunuh imam masjid. Foto/iNews TV/Wahyu Ruslan
A
A
A
MAROS - Sakit hati dituduh mencuri seekor sapi, Arsyad (42) warga Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten maros, Sulawesi Selatan, tega menghabisi seorang imam masjid. Pembunuhan ini terungkap, setelah korban ditemukan tewas penuh luka akibat sabetan parang.
Baca juga: Sering Bersetubuh Sebelum Dimutilasi, Ini Fakta Pembunuhan yang Gemparkan Yogyakarta
Tak butuh waktu lama, usai menerima laporan dari anak korban, tim gabungan dari Polsek Camba, dan Polres Maros, langsung melakukan penangkapan terhadap Arsyad. Pelaku pembunuhan tersebut, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Antara pelaku dengan korban pembunuhan, masih tetangga dekat. Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengungkapkan, pembunuhan terjadi di belakang rumah korban saat korban sedang menanam kacang.
Baca juga: Ledakan Petasan Tewaskan 1 Orang dan Hancurkan 11 Rumah, Begini Penampakannya
"Pelaku yang sakit hati karena dituduh mencuri sapi, langsung mendatangi korban dan menyerang korban dengan brutal menggunakan sebilah parang. Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka parah di bagian wajah, kepala, dan tangan," ungkap Slamet.
Baca juga: Kubah Masjid di Makassar Roboh, Total Korban Luka Jadi 12 Orang
Selain menangkap pelaku pembunuhan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan celana korban, serta sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Sering Bersetubuh Sebelum Dimutilasi, Ini Fakta Pembunuhan yang Gemparkan Yogyakarta
Tak butuh waktu lama, usai menerima laporan dari anak korban, tim gabungan dari Polsek Camba, dan Polres Maros, langsung melakukan penangkapan terhadap Arsyad. Pelaku pembunuhan tersebut, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Antara pelaku dengan korban pembunuhan, masih tetangga dekat. Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengungkapkan, pembunuhan terjadi di belakang rumah korban saat korban sedang menanam kacang.
Baca juga: Ledakan Petasan Tewaskan 1 Orang dan Hancurkan 11 Rumah, Begini Penampakannya
"Pelaku yang sakit hati karena dituduh mencuri sapi, langsung mendatangi korban dan menyerang korban dengan brutal menggunakan sebilah parang. Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka parah di bagian wajah, kepala, dan tangan," ungkap Slamet.
Baca juga: Kubah Masjid di Makassar Roboh, Total Korban Luka Jadi 12 Orang
Selain menangkap pelaku pembunuhan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan celana korban, serta sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :