Komplotan Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Amankan 1 Kg Sabu dan Ekstasi
Sabtu, 18 Juli 2020 - 20:48 WIB
Mendapatkan informasi tersebut, pada Selasa, 14 Juli 2020 malam, Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rudi E Sihotang langsung melakukan penyelidikan. "Alhasil, tim menemukan salah seorang target atau tersangka bernama Supriadi dan ARS (DPO), tuturnya. (Baca juga: Kasus Corona di DIY Terus Bertambah, Total Sudah Ada 416 Orang Positif )
Riko menambahkan, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Tim kemudian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diakui tersangka adalah miliknya.
Selanjutnya, petugas memboyong pelaku bersama barang bukti 1 kilogram sabu ke Mako Polsek Kutalimbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapatnya dari Provinsi Pekanbaru. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 yo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.
Riko menambahkan, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Tim kemudian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diakui tersangka adalah miliknya.
Selanjutnya, petugas memboyong pelaku bersama barang bukti 1 kilogram sabu ke Mako Polsek Kutalimbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapatnya dari Provinsi Pekanbaru. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 yo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.
(mpw)
Lihat Juga :