2 Wanita Cantik Selundupkan 4 Kg Sabu Dari Malaysia, Dapat Upah Rp35 Juta

Sabtu, 25 Maret 2023 - 09:26 WIB


Baca juga: Masjid Kayu, Jejak Peradaban Islam di Langkat Berusia 298 Tahun

Dari hasil pemeriksaan terhadap Risma, diketahui sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Dolar yang tinggal di Tawau, Malaysia. Kedua wanita tersebut, juga tidak mengetahui siapa penerima sabu itu di Parepare, mereka hanya mengikuti instruksi saja melalui telepon seluler.

Saat ini Risma dan Satriani telah ditahan di Polres Nunukan, untuk kepentingan penyelidikan. Sabu yang mereka bawa juga disita, sebagai barang bukti. Kedua wanita cantik itu dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!