Keluarga Jadi Penjamin Pembebasan Bersyarat Emon Predator 120 Anak Laki-laki
Jum'at, 24 Maret 2023 - 19:47 WIB
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi Cirebon. Foto/MPI/Abdul Rohman
BANDUNG - Predator anak laki-laki, yang korbannya mencapai 120 anak, Andri Sobari alias Emon kini bisa menghirup udara bebas di luas Lapas Kelas I kesambi, Cirebon. Emon sudah menjalani masa hukuman penjara selama sembilan tahun.
Baca juga: Emon Predator 120 Anak Laki-laki Kembali Hirup Udara Bebas
Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Emon tersebut, menurut Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali didasarkan kepada kelakuan baik Emon selama menjalani masa hukuman. Berkelakuan baik, menjadi salah satu syarat untuk pemberian status pembebasan bersyarat.
"Artinya, kalau dia tidak berkelakuan baik, secara otomatis tidak bisa diberikan haknya. Baik itu pembebasan bersyarat, maupun remisi. Semua pemberian hak itu, salah satu persyaratannya berkelakuan baik," kata Kusnali, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Memalukan! Usai Sahur, 2 Pasangan Pria dan Wanita Berkelahi di Tengah Jalan
Kendati demikian, Emon tetap harus menjalani wajib lapor dan berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Nanti kita lihat lagi (waktu wajib lapor), yang jelas sekarang ini masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan," jelas Kusnali.
Kusnali melanjutkan, pembebasan bersyarat yang diterima Emon juga didasari oleh jaminan yang diberikan pihak keluarga. Keluarganya menjadi penjamin untuk menjaga perilaku baiknya.
Baca juga: Emon Predator 120 Anak Laki-laki Kembali Hirup Udara Bebas
Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Emon tersebut, menurut Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali didasarkan kepada kelakuan baik Emon selama menjalani masa hukuman. Berkelakuan baik, menjadi salah satu syarat untuk pemberian status pembebasan bersyarat.
"Artinya, kalau dia tidak berkelakuan baik, secara otomatis tidak bisa diberikan haknya. Baik itu pembebasan bersyarat, maupun remisi. Semua pemberian hak itu, salah satu persyaratannya berkelakuan baik," kata Kusnali, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Memalukan! Usai Sahur, 2 Pasangan Pria dan Wanita Berkelahi di Tengah Jalan
Kendati demikian, Emon tetap harus menjalani wajib lapor dan berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Nanti kita lihat lagi (waktu wajib lapor), yang jelas sekarang ini masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan," jelas Kusnali.
Kusnali melanjutkan, pembebasan bersyarat yang diterima Emon juga didasari oleh jaminan yang diberikan pihak keluarga. Keluarganya menjadi penjamin untuk menjaga perilaku baiknya.