Diburu Polisi, Catherine Wilson Sering Pesan Sabu kepada Pria Ini

Sabtu, 18 Juli 2020 - 18:30 WIB
"Motifnya sampai sekarang kami masih mendalaminya kenapa dia menggunakan (sabu)," tuturnya. (Baca: Catherine Ngaku Baru 2 Bulan Konsumsi Sabu, Polisi: Kita Akan Periksa Rambut)

Diketahui Catherine Wilson bersama sekuritinya J ditangkap pada Jumat 17 Juli 2020 kemarin sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya Jalan H Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok.

Penangkapan terhadap keduanya tersangka bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan polisi kemudian menggerebek kediaman Catherine.

Kini, Catherine Wilson dan satpamnya berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 5 tahun penjara.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!