Diburu Polisi, Catherine Wilson Sering Pesan Sabu kepada Pria Ini

Sabtu, 18 Juli 2020 - 18:30 WIB
loading...
Diburu Polisi, Catherine...
Aktris cantik Catherine Wilson (tiga kanan) saat diperlihatkan ke media di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Polisi memburu pelaku lain terkait kasus narkoba yang menjerat artis Catherine Wilson . Catherin diduga mendapatkan narkoba jenis sabut tersebut dari pria berinisial A.

"Masih ada satu yang kita kejar inisial A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu, (18/7/2020).

Yusri menuturkan, Catherine kerap kali membeli narkoba melalui pelaku A. Ia membelinya melalui sekuriti rumahnya berinisial J yang turut diamankan. (Baca juga Infografis: Catherine Wilson dari Model Termahal hingga Tersandung Narkoba)

"Jadi CW ini menyuruh J, sekurity di rumahnya untuk membeli sabu pada seseorang berinisial A," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Sabtu (18/7/2020).

Kepada polisi Catherine Wilson mengaku baru dua bulan mengkonsumi narkoba tersebut. Saat ini polisi masih mendalami berapa banyak sabu yang dibeli Catherine, berapa harganya dan sudah berapa kali melakukan pembelian itu.

"Motifnya sampai sekarang kami masih mendalaminya kenapa dia menggunakan (sabu)," tuturnya. (Baca: Catherine Ngaku Baru 2 Bulan Konsumsi Sabu, Polisi: Kita Akan Periksa Rambut)

Diketahui Catherine Wilson bersama sekuritinya J ditangkap pada Jumat 17 Juli 2020 kemarin sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya Jalan H Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok.

Penangkapan terhadap keduanya tersangka bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan polisi kemudian menggerebek kediaman Catherine.

Kini, Catherine Wilson dan satpamnya berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 5 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Sering Diperebutkan,...
Sering Diperebutkan, Ini Perbedaan Jalur Gaza dan Tepi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved