Selama Ramadan Jam Operasional Karaoke di Salatiga Dibatasi

Kamis, 23 Maret 2023 - 17:45 WIB
Bagi pengelola rumah makan, cafe dan restoran dapat melakukan operasional usaha pada.siang hari dengan menjaga kenyamanan bagi yang berpuasa melalui penyesuaian baik tempat maupun layanan.

Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi dalam surat edarannya menyebutkan, ketentuan tersebut wajib ditaati oleh para pelaku usaha tempat karaoke , rumah makan, cafe dan restoran."Pelanggaran terhadap ketentuan operasional dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Pelaku usaha penginapan diimbau untuk turut berperan aktif dalam upaya mencegah terjadinya perbuatan asusila oleh pasangan tanpa ikatan perkawinan. Baca juga: Polisi Tegaskan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Tutup Jam 12 Malam Selama Ramadan

Guna menjaga ketertiban, Pemkot Salatiga secara intens akan melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha atas ketentuan operasional tempat hiburan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!