Cuti Bersama Nyepi, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Kamis, 23 Maret 2023 - 12:05 WIB
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB itu, pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 jatuh pada 22 Maret 2023. Pemerintah kemudian memberikan tambahan cuti bersama Hari Raya Nyepi pada 23 Maret 2023.

"Biar adil semua agama," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di kantor PMK Jakarta, Selasa 11Oktober 2022. Baca juga: Jalur Puncak One Way, Ganjil Genap Ditiadakan
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!