Bulan Puasa Ramadan, Ini 7 Aturan Wajib bagi Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta

Kamis, 23 Maret 2023 - 07:15 WIB
"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum, wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," ujar Andhika, dalam laman resmi Pemprov DKI, dikutip Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Polisi Tegaskan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Tutup Jam 12 Malam Selama Ramadan

Andhika menjelaskan, terdapat aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata. Berikut tujuh aturan yang berlaku selama bulan puas Ramadan:

1. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.

2. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

3. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!