Penanganan Kekerasan KKB di Papua, Pengamat: Gunakan Pendekatan Kontraterorisme
Selasa, 21 Maret 2023 - 14:51 WIB
Yunanto menilai, tindakan penyanderaan itu bukan tindak kriminal biasa. Dalam kasus KKB, dilakukan oleh kelompok yang bersenjata, sehingga perlu ditangani secara khusus.
“Aksi teror yang dilakukan KKB bahkan sudah berkembang dari terorisme kepada insurgency (pemberontakan),” jelas mantan Staf Kemenko Polhukam pada 2016-2019 ini.
Baca juga: Beredar Foto Pilot Susi Air dalam Tawanan KKB Papua
Di sisi lain, Yunanto menyatakan, Papua merupakan salah satu dari sedikit wilayah di Indonesia yang diberikan otonomi khusus dalam mengelola pemerintahannya. Hal ini ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi putra-putri daerah Papua untuk bisa berkontribusi langsung dalam memajukan Papua.
Diterapkannya Undang-Undang Otonomi Khusus ditujukan untuk memberikan keistimewaan terhadap Provinsi Papua. Otonomi khusus juga diharapkan dapat mengatasi trauma masa lalu sebagai pemicu munculnya aksi kekerasan atau terorisme. Bahkan ada pendekatan politik dengan diberikannya kebebasan bagi rakyat Papua untuk bisa mendirikan partai lokal.
Dia juga menyoroti tentang perlunya pengawasan yang baik terhadap otonomi khusus yang telah diberikan kepada Papua. Pengawasan yang dilakukan sebaiknya juga mengatur bagaimana mencegah dana yang telah diberikan agar tidak disalahgunakan oleh pimpinan atau kepala daerah di Papua.
“Kalau kemudian ada indikasi bahwa dana itu disalahgunakan, harus segera dilakukan penanganan yang berupa tindakan hukum, sehingga dana itu tidak bisa lari kemanapun. Ini dilakukan juga agar terdapat detterence effect atau efek cegah agar pihak lain yang mau mencoba menyelewengkan dana ya berpikir seribu kali,” ungkap Prof. Yunanto.
“Aksi teror yang dilakukan KKB bahkan sudah berkembang dari terorisme kepada insurgency (pemberontakan),” jelas mantan Staf Kemenko Polhukam pada 2016-2019 ini.
Baca juga: Beredar Foto Pilot Susi Air dalam Tawanan KKB Papua
Di sisi lain, Yunanto menyatakan, Papua merupakan salah satu dari sedikit wilayah di Indonesia yang diberikan otonomi khusus dalam mengelola pemerintahannya. Hal ini ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi putra-putri daerah Papua untuk bisa berkontribusi langsung dalam memajukan Papua.
Diterapkannya Undang-Undang Otonomi Khusus ditujukan untuk memberikan keistimewaan terhadap Provinsi Papua. Otonomi khusus juga diharapkan dapat mengatasi trauma masa lalu sebagai pemicu munculnya aksi kekerasan atau terorisme. Bahkan ada pendekatan politik dengan diberikannya kebebasan bagi rakyat Papua untuk bisa mendirikan partai lokal.
Dia juga menyoroti tentang perlunya pengawasan yang baik terhadap otonomi khusus yang telah diberikan kepada Papua. Pengawasan yang dilakukan sebaiknya juga mengatur bagaimana mencegah dana yang telah diberikan agar tidak disalahgunakan oleh pimpinan atau kepala daerah di Papua.
“Kalau kemudian ada indikasi bahwa dana itu disalahgunakan, harus segera dilakukan penanganan yang berupa tindakan hukum, sehingga dana itu tidak bisa lari kemanapun. Ini dilakukan juga agar terdapat detterence effect atau efek cegah agar pihak lain yang mau mencoba menyelewengkan dana ya berpikir seribu kali,” ungkap Prof. Yunanto.
Lihat Juga :