Tempat Penampungan PSK di Tambora Digerebek, 39 Wanita Muda Diamankan

Sabtu, 18 Maret 2023 - 17:48 WIB


Putra menuturkan, sebelumnya rumah kos ini dikenal warga sebagai tempat penampungan para Asisten Rumah Tangga (ART). Namun, entah bagaimana rumah kos tersebut berubah fungsi.

"Kita juga mengamankan satu mucikari bernisial IC, dan tiga pengawalnya, HA, SR, dan MR," tuturnya. Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti di antaranya 36 buku rekapan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10 juta.

Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!