Kasus Positif Covid-19 Bertambah 1 Orang di Denpasar

Selasa, 28 April 2020 - 19:29 WIB
Namun demikian, lanjut Sri Armini bahwa mereka yang hasil Rapid Test nya reaktif (positif) ataupun non reaktif (negatif) bukan berarti yang bersangkutan positif atau negatif covid-19. Hal ini lantaran Rapid Test hanya bersifat screening awal. Namun, ada satu PMI yang dinyatakan positif Covid-19 setelah dilanjutkan pada Swab Test, dan saat ini sudah dirujuk ke RSUP Sanglah.

Sementara Jubir Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengimbau masyarakat Kota Denpasar yang memiliki riwayat mengunjungi wilayah zona merah, kontak langsung dengan pasien positif covid-19, atau pun negara terjangkit agar lebih disiplin dan jujur mengikuti arahan pemerintah. Sehingga langkah pecegahan dapat dioptimalkan.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki riwayat kunjungan ke wilayah zona merah atau negara terjangkit agar lebih jujur, termasuk yang memiliki kontak langsung dengan pasien positif covid-19, sehingga pencegahan covid 19 dapat dimaksimalkan sejak dini, serta patuhi arahan pemerintah untuk melaksanakan karantina selama 14 hari,” pungkasnya.

PMI yang sudah melaksanakan masa karantina selama 14 hari dan sudah Rapid Test 2 orang dengan hasil negatif diijinkan untuk pulang. Selanjutnya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari kedua.

Hari ini sebanyak 54 PMI gelombang pertama sudah diijinkan pulang ke rumahnya dan diantar langsung oleh Satgas Covid 19 Kota Denpasar sampai ke kantor desa/kelurahan.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!