Langkah Kejati DKI Dinilai Tepat Tolak Restorative Justice di Kasus Mario Dandy Cs

Jum'at, 17 Maret 2023 - 22:16 WIB
"Ini, kan, penganiayaan berat yang mengakibatkan orang sakit berat walaupun tidak meninggal dunia, Pasal 355 KUHP. Maka, tidak bisa di-restorative justice tindak pidananya," jelasnya.

"Kalau kerugian diganti (pelaku), silakan saja itu. Nah, bahwa nanti penggantian ganti rugi berpengaruh terhadap putusan hakim jadi meringankan (hukuman pelaku) itu soal lain. Itu ranah hakim," sambungnya.

Dia juga meminta masyarakat terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. "Harus dikawal sampai pengadilan," pungkasnya. Baca juga: Kajati DKI Tegaskan Tidak Ada Ruang Damai untuk Mario Dandy
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!