Ogah Disebut Kecolongan Pilih Kuncoro sebagai Dirut Transjakarta, DKI: Kami Sudah Sesuai Asesmen

Jum'at, 17 Maret 2023 - 18:47 WIB
"Saya enggak mau nyebut seperti itu (kecolongan) ya. Karena memang bisa jadi ketika proses itu, kami punya beberapa dokumen untuk ditandatangani," paparnya.

"Termasuk, apakah yang bersangkutan sedang berproses hukum atau seterusnya, konflik-konflik interest, cacat hukum, gcg (good corporate governance), dan seterusnya, itu kami ada dan itu ditandatangani. Jadi, patokan kami adalah dokumen itu," pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos), berujung penetapan enam orang tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Total enam tersangka," kata sumber MPI saat dikonfirmasi, Rabu 15 Maret 2023.

Adapun, enam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto. Baca juga: Profil M Kuncoro Wibowo, Mundur Setelah 2 Bulan Menjabat Dirut Transjakarta Kini Dicegah KPK

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail sempat menuding Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah kecolongan memilih Kuncoro Wibowo menjadi Dirut Transjakarta. Sebab, Kuncoro justru tersandung kasus korupsi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!