Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Diperiksa dari Pagi Hingga Larut Malam
Jum'at, 17 Juli 2020 - 23:12 WIB
Diketahui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polrestabes telah menetapkan dua tersangka setelah melalui gelar perkara pada Jumat 10 Juli lalu. Masing-masing Andi Hadi Ibrahim Baso selaku penjamin jenazah dan Andi Rahmat yang disebut berperan menyiapkan ambulans.
"Benar, sudah dua tersangka, setelah gelar perkara pada hari Jumat 10 Juli lalu. Tersangka Andi Hadi Ibrahim Baso, yah anggota dewan satu lagi rekannya, Andi Nurrahmat yang siapkan ambulans," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dilanjutkan Ibrahim, hasil gelar perkara ditemukan keduanya melanggar Pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas perwira polisi berpangkat tiga bunga ini.
"Benar, sudah dua tersangka, setelah gelar perkara pada hari Jumat 10 Juli lalu. Tersangka Andi Hadi Ibrahim Baso, yah anggota dewan satu lagi rekannya, Andi Nurrahmat yang siapkan ambulans," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dilanjutkan Ibrahim, hasil gelar perkara ditemukan keduanya melanggar Pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas perwira polisi berpangkat tiga bunga ini.
(luq)
tulis komentar anda