Hari Ini, 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hadapi Sidang Putusan
Kamis, 16 Maret 2023 - 09:08 WIB
SURABAYA - Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan , eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman hari ini menghadapi sidang pembacaan vonis atau putusan, Kamis (16/3/2023).
Wakil Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. PN Surabaya tidak melakukan pengamanan khusus dalam sidang ini. Hanya saja, nanti ada pembatasan di beberapa area masuk. "Setiap pengunjung yang masuk ke pengadilan, juga akan diperiksa terlebih dulu di pintu gerbang," katanya.
Sebelumnya, pada sidang Kamis (23/2/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa 3 tahun penjara. Ketiganya dianggap terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Baca juga: 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
JPU menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. "Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat," ujar JPU.
Dalam tuntutan tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa Bambang dan Hasdarmawan lalai karena telah memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan Arema FC vs Persebaya.
Sedangkan hal memberatkan untuk terdakwa Wahyu, karena tidak melakukan pencegahan anak buahnya melakukan penembakan gas air mata di stadion."Hal yang meringankan, ketiga terdakwa melaksanakan tugas dan perintah, pengamanan pertandingan sepak bola, meski terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai SOP pengamanan," terang JPU.
Wakil Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. PN Surabaya tidak melakukan pengamanan khusus dalam sidang ini. Hanya saja, nanti ada pembatasan di beberapa area masuk. "Setiap pengunjung yang masuk ke pengadilan, juga akan diperiksa terlebih dulu di pintu gerbang," katanya.
Sebelumnya, pada sidang Kamis (23/2/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa 3 tahun penjara. Ketiganya dianggap terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Baca juga: 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
JPU menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. "Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat," ujar JPU.
Dalam tuntutan tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa Bambang dan Hasdarmawan lalai karena telah memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan Arema FC vs Persebaya.
Sedangkan hal memberatkan untuk terdakwa Wahyu, karena tidak melakukan pencegahan anak buahnya melakukan penembakan gas air mata di stadion."Hal yang meringankan, ketiga terdakwa melaksanakan tugas dan perintah, pengamanan pertandingan sepak bola, meski terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai SOP pengamanan," terang JPU.
(msd)
tulis komentar anda