Hari Ini, 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hadapi Sidang Putusan
Kamis, 16 Maret 2023 - 09:08 WIB
Suasana sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.Foto/dok
SURABAYA - Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan , eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman hari ini menghadapi sidang pembacaan vonis atau putusan, Kamis (16/3/2023).
Wakil Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. PN Surabaya tidak melakukan pengamanan khusus dalam sidang ini. Hanya saja, nanti ada pembatasan di beberapa area masuk. "Setiap pengunjung yang masuk ke pengadilan, juga akan diperiksa terlebih dulu di pintu gerbang," katanya.
Sebelumnya, pada sidang Kamis (23/2/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa 3 tahun penjara. Ketiganya dianggap terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Baca juga: 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
Wakil Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. PN Surabaya tidak melakukan pengamanan khusus dalam sidang ini. Hanya saja, nanti ada pembatasan di beberapa area masuk. "Setiap pengunjung yang masuk ke pengadilan, juga akan diperiksa terlebih dulu di pintu gerbang," katanya.
Sebelumnya, pada sidang Kamis (23/2/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa 3 tahun penjara. Ketiganya dianggap terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Baca juga: 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
Lihat Juga :