2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Rabu, 15 Maret 2023 - 13:49 WIB
JPU Kejati Jatim menyatakan banding atas vonis dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dan Panpel Arema FC Abdul Haris. Foto ilsutrasi
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan banding atas vonis dua terdakwa tragedi Kanjuruhan , yakni Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dan Panpel Arema FC Abdul Haris. Tim JPU saat ini masih bekerja untuk menyusun memori banding.

Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Security Officer Arema FC Suko Sutrisno hanya 1 tahun penjara. Sedangkan Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Baca juga: Pengacara Teddy Minahasa Disemprot Jaksa pada Sidang Pemeriksaan Saksi Kasranto-Syamsul Ma'arif



Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

JPU Hary Basuki menyatakan, pihaknya belum bersedia mengungkap apa yang menjadi pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding tersebut. "Saya meminta masyarakat menunggu dan melihatnya sendiri melalui laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Surabaya," katanya, Rabu (15/3/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!