Imigrasi Jakpus Deportasi WN India Lantaran Langgar Izin Tinggal

Rabu, 15 Maret 2023 - 00:09 WIB
Wahyu menjelaskan kronologis singkat WNA tersebut diketahui telah habis masa berlaku izin tinggalnya ketika akan melakukan check in di salah satu hotel di wilayah Jakarta Pusat.

Pihak pengelola hotel yang sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi dari pihak Imigrasi kemudian menyarankan SK untuk melapor ke kantor Imigrasi.

Setelah mendapatkan saran dari pihak penginapan yang bersangkutan kemudiandatang ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk melapor. Bahwa yang bersangkutan dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) berupa Deportasi dan Penangkalan.

Baca juga: Dirjen Silmy Karim Tinjau Layanan Imigrasi Jakarta Pusat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!