Imigrasi Jakpus Deportasi WN India Lantaran Langgar Izin Tinggal

Rabu, 15 Maret 2023 - 00:09 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mendeportasi warga negara India berinisial SK karena langar izin tinggal atau overstay. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mendeportasi warga negara asing (WNA) asal India berinisial SK. Hal itu dikarenakan SK telah habis masa izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat menjelaskan yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I dan melapor bahwa tidak mampu membayar biaya overstay.



”WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang telah habis masa berlakunya lebih dari 60 hari,” kata Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Diduga Sindikat Penipuan Siber, Imigrasi Deportasi 26 WNA China
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!