Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, Hotman Paris Hadirkan 5 Saksi

Senin, 13 Maret 2023 - 11:35 WIB


Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan yakni, Ruby Alamsyah ahli digital forensik serta Elwi Danil dan Jamin Ginting yang merupakan ahli hukum pidana.

Untuk diketahui, Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kg sabu. Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti sabu terbongkar seiring pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sisanya sebanyak 3,3 kg disita petugas.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!