Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, Hotman Paris Hadirkan 5 Saksi

Senin, 13 Maret 2023 - 11:35 WIB
loading...
Sidang Lanjutan Teddy...
Tim kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menghadirkan lima saksi meringankan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi meringankan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/3/2023). Teddy Minahasa didakwa terkait kasus narkotika .

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, ada sebanyak lima saksi akan memberikan keterangan meringankan untuk kliennya. "Ada dua saksi fakta dan direncanakan ada tiga saksi ahli," kata Hotman Paris di PN Jakarta Barat.

Menurut Hotman, dua saksi yang meringankan berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat yakni, Jontra Manvi Bakhara dan Jasman. Keduanya akan memberi keterangan terkait pemusnahan barang bukti 35 kg sabu.

"Tuduhannya narkoba diganti dengan tawas hingga kini belum ada saksi yang menyaksikannya," ujarnya.

Baca: Kuasa Hukum Ungkap Linda dan Teddy Minahasa Nikah Siri di Pelabuhan Ratu

Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan yakni, Ruby Alamsyah ahli digital forensik serta Elwi Danil dan Jamin Ginting yang merupakan ahli hukum pidana.

Untuk diketahui, Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kg sabu. Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti sabu terbongkar seiring pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sisanya sebanyak 3,3 kg disita petugas.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved