Waspada! Ada Akun Bodong Catut Nama D untuk Galang Bantuan Dana
Minggu, 12 Maret 2023 - 08:02 WIB
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satrio mantan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban D. Bahkan korban sampai mengalami koma meski saat ini kondisinya sudah membaik.
Tersangka Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Baca juga: Saksikan Rekonstruksi Penganiayaan D Lewat TV, Keluarga: Sangat Biadab Sekali
Selain Dandy, polisi tetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel.
Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Tersangka Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Baca juga: Saksikan Rekonstruksi Penganiayaan D Lewat TV, Keluarga: Sangat Biadab Sekali
Selain Dandy, polisi tetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel.
Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(ams)
Lihat Juga :