Waspada! Ada Akun Bodong Catut Nama D untuk Galang Bantuan Dana

Minggu, 12 Maret 2023 - 08:02 WIB
loading...
Waspada! Ada Akun Bodong...
PP GP Ansor meminta masyarakat Indonesia untuk mewaspadai akun bodong @cristalinodavidozora mencatut nama korban D untuk penggalangan dana. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor Luqman Hakim meminta kepada masyarakat untuk melaporkan sebuah akun bodong di media sosial. Sebab, akun @cristalinodavidozora mencatut nama korban D.

”Netizen yang baik. Tolong sebarkan ini ya! Ada akun IG yang mengaku keluarga D (korban kebiadaban Mario anak pejabat pajak) untuk galang bantuan dana,” kata Luqman dalam akun Twitternya @LuqmanBeeNKRI, Minggu(12/3/2023).

Pada akun tersebut tercantum sebuah rekening dari salah satu bank Himbara dengan nomor 1175757372. Dia menegaskan bahwa pihak keluarga D tidak menggalang bantuan dana untuk penyembuhan anaknya yang koma dianiaya Mario Dandy (20).

”Perlu ditegaskan, bahwa keluarga D tidak ada rencana untuk galang bantuan dana. Jelas-jelas itu bodong,” katanya.

Baca juga: Kondisi Terkini Korban D, Kuasa Hukum: Masih Belum Kenal Orang

Anggota DPR RI ini meminta agar masyarakat dapat menyebarluaskan informasi itu.Hal ini agar tidak ada lagi korban penipuan usai kejadian penganiayaan tersebut.“Sebarkan info ini agar tidak ada korban penipuan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satrio mantan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban D. Bahkan korban sampai mengalami koma meski saat ini kondisinya sudah membaik.



Tersangka Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca juga: Saksikan Rekonstruksi Penganiayaan D Lewat TV, Keluarga: Sangat Biadab Sekali

Selain Dandy, polisi tetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel.

Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Angkat Tema Ekonomi,...
Angkat Tema Ekonomi, Addin Jauharudin Raih Gelar Doktor dari Universitas Brawijaya
GP Ansor: Dari Jakarta...
GP Ansor: Dari Jakarta ke BoP, Diplomasi Prabowo untuk Dunia yang Lebih Damai
Rekomendasi
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
Brasil vs Maroko: Peluang...
Brasil vs Maroko: Peluang Selecao Kalahkan Singa Atlas Capai 58,6 Persen
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Muhammad Jadi Nama Terpopuler...
Muhammad Jadi Nama Terpopuler untuk Bayi Lelaki di Inggris Raya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved