Tak Kapok, Residivis Ini Masuk Bui Lagi

Jum'at, 17 Juli 2020 - 16:23 WIB
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab SP merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Semaang, 2019 lalu. Setelah keluar, sudah tiga kali melakukan pencurian di rumah sakit dengan sasaran para pembesuk pasien.

“SP dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas alumnsi Akpol 1995 itu.( )

SP dihadapan petugas mengaku mobil yang dicurinya itu akan dijual, namun sebelum terjual sudah tertangkap. Untuk modus pencurian mencari sasaran secara acak penunggu atau pembesuk pasien di rumah sakit, setelah mendapatkan tas yang berisi kunci mobil beserta kelengkapannya lalu mencarinya dengan mencocokan STNK. Setelah ditemukan langsung membawanya keluar rumah sakit.

"Mobil belum sempat dijual, tapi rencananya akan saya jual. Saya sudah tiga tahun melakukan pencurian di rumah sakit dan yang ketiga tertangkap," akunya.
(nun)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content