Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Eks Dirut LIB Segera Disidangkan

Jum'at, 10 Maret 2023 - 11:25 WIB
"Kita mulai awal sudah menduga seperti itu, artinya tidak ada keseriusan persidangan model A di PN Surabaya, di framing beberapa kali media kita sudah apatis," bebernya.

Makanya sejak awal, pihaknya tidak menyepakati jalannya proses penyidikan di laporan Model A oleh petugas Polda Jawa Timur. Hal inilah yang memunculkan dugaan kongkalikong atau kerjasama di antara lembaga penegak hukum mulai dari Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan PN Surabaya.

"Dari awal lima bulan yang lalu sudah nggak sepakat dengan penyidikan laporan model A, oleh petugas oleh Polda Jatim. Jadi Polda Jatim, kejaksaan tinggi, ujungnya di pengadilan PN Surabaya ini yang kita duga ada semacam pengkondisian, yang itu kita sesalkan, itu sangat melukai. Apalagi ini tragedi terbesar kedua nomor dua di dunia," paparnya.

Pihaknya mendorong laporan Model B di Polres Malang agar diproses dan dinaikkan ke ranah penyidikan. Pasalnya sejauh ini laporan hukum terkait dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana.

"Makanya kalau boleh usul dibebaskan saja semua terdakwa di pengadilan Surabaya, lebih baik fokus ke laporan model B 338 tentang pembunuhan," tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!